
Jakarta, 28 Agustus 2025 – Menyusul rencana aksi demo buruh besar yang akan berlangsung di sekitar Gedung DPR RI, Sekretariat Jenderal DPR mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang menginstruksikan sebagian besar pegawai DPR untuk bekerja dari rumah pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi potensi kemacetan lalu lintas dan mengurangi risiko gangguan aktivitas di kompleks parlemen.
Pembagian Kehadiran Pegawai dan Sistem Absensi
Surat edaran juga mengatur pembagian kehadiran pegawai dengan pemberlakuan 25% Work From Office (WFO) dan 75% Work From Home (WFH), terutama untuk pegawai yang tidak memiliki tugas mendesak yang mengharuskan hadir secara fisik. Pegawai diharuskan mengisi absensi digital dan tetap aktif berkomunikasi agar kegiatan kedinasan berjalan lancar selama demo berlangsung.
Dukungan Pemerintah dan Harapan Aksi Damai
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa kebijakan WFH ini adalah langkah preventif untuk menjaga produktivitas pegawai dan keamanan lingkungan kerja. Dia juga mendorong semua pihak agar aksi buruh dapat berjalan damai dan aspirasi disampaikan secara tertib tanpa anarkisme.
Partai Buruh melaporkan sekitar 10.000 buruh yang ikut dalam demo menuntut perbaikan sistem ketenagakerjaan, termasuk penghapusan outsourcing dan kenaikan upah. Dengan WFH, diharapkan proses demo dan aktivitas di DPR tetap dapat berjalan selaras dan kondusif.